Perusahaan pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)  yang masa berlakunya akan berakhir sebenarnya bisa diperpanjang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 02 tahun 2015 tentang izin pemanfaatan kayu.

"Pasal 32 Permen LHK ini mengamanatkan bahwa bila berakhirnya masa berlaku IPK namun masih terdapat sisa kayu maka IPK dapat diperpanjang untuk mengangkut sisa kayu itu sebagai wujud imbang antara hak dan kewajiban sebab hak negara mereka bayar sehingga pengusaha juga mempunyai hak untuk mengangkut kayu," kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Sadli Ie, di Ambon, Kamis.

Penjelasan Kadishut tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku IPK CV. SBM yang beroperasi di Desa Sabuay, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur pada Kamis (5/3).

Sadli juga telah menjelaskan persoalan ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Maluku bersama manajemen CV. SBM usai melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Siwalalat.

Menurut dia, izin ini dikeluarkan Dishut Maluku berdasarkan izin perkebunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Izin ini diterbitkan karena kebetulan lokasi yang dijadikan lahan perkebunan pala berada pada areal penggunaan lain yang didalamnya bertumbuh pohon-pohon secara alami.

Sehingga lewat pohon-pohon yang ada ini maka diberikan IPK untuk melindungi hak-hak negara yang melekat pada kayu berupa provisi sumberdaya hasil hutan serta dana reboisasi.

"IPK ini diberikan pada dua tahap, di mana luas lahan sekitar 731 hektar untuk tahap pertama dengan jumlah kayu yang ditebang sebanyak 24.700 meter kubik," ujar Sadly.

Kemudian untuk tahap kedua seluas 415 hektare dengan volume kayu sebesar 35.000 meter kubik, sehingga total volume kayu dalam dua tahapan ini sekitar 60.000 meter kubik.

Berdasarkan data yang terdokumentasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk realisasi produksi kayu sampai saat ini baru mencapai 17.000 meter kubik atau sekitar 28 persen dari target realisasi produksinya yang baru diambil dengan tenggang waktu 18 bulan.

Terkait dengan sisa target yang ada berdasarkan pasal 32 Permen LHK nomor 02 tahun 2015 tentang izin pemanfaatan kayu, maka IPK perusahaan ini masih dapat diperpanjang karena terdapat sisa kayu yang belum diangkut.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020