Jajaran Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran narkotika di daerah ini, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 705,53 gram.
 
Direktur Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono melalui siaran pers, Kamis, menyatakan, keempat tersangka yang ditangkap itu karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 705,53 gram.

Dalam pengungkapan itu, melalui surat nomor LP : LP/31/II/2020/Malut/SPKT dengan tersangka AG,ST alias G, (42 tahun), SB alias I, (37 tahun) dan HW alias H, (39 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Setiadi, ketiganya merupakan pengguna dengan membeli dengan cara mentransfer uang ke teman yang ada di Makassar dan mereka di tangkap di Jalan Raya Kelurahan Soa dengan barang bukti satu bungkus kertas putih narkotika jenis ganja kering dengan berat 5,53 gram, buah alat hisap ganja (cangklong), satu buah HP merk Huawei type P30 warna biru beserta simcard. 

"Ketiganya melanggar Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Setiadi saat didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Malut, AKBP Eddy Junaidi dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Malut, AKP Eksan Umanailo.

Sedangkan di tempat terpisah, Polda Malut pada 1 Maret 2020, menangkap seorang tukang ojeg berinisial SZ alias Y (28 tahun).

Tersangka sendiri berperan sebagan kurir dengan menerima paket narkoba melalui jasa pengiriman barang, di mana barang bukti satu tas jinjing warna hitam berisi dua paket plastik daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja  dengan berat keseluruhan 700 gram, satu lembar resi pengiriman dan penerima yang ditandatangani oleh tersangka dan satu buah Hp merk VIVO jenis Y81 warna Hitam beserta simcrad.

SZ alias Y sendiri dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020