Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat edaran bernomor 061.2/94/Setda tertanggal 30 Maret terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya status penanganan darurat bencana non alam COVID-19 pada 2020.

Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa, menyatakan, pihaknya memperpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Pemkot Ternate terhitung 31 Maret hingga 13 April 2020.

"Selain itu, seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP sederajat agar meniadakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah dan proses belajar dilakukan di rumah menggunakan sistem belajar digital/online," ujarnya.

Sedangkan, untuk seluruh ASN tidak beraktivitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut dia, bagi ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai Satuan Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengedalian COVID-19 tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi dan kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya serta seluruh kegiatan keramaian dan hiburan ditiadakan.

Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), kembali mengeluarkan surat edaran terkait dengan perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga tanggal 12 April 2020.  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Makhdy Hasan menyatakan, pihaknya telah terbitkan edaran terkait penyesuaian system kerja dan perpanjang masa pembelajaran dari rumah (bagi siswa dan bekerja dari rumah (bagi guru dan pegawai) hingga tanggal 12 april 2020 dengan tetap mengikuti perkembangan sambil menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah.

Menurut dia, surat edaran Nomor: 421/36/2020, tentang Penyesuaian sistim kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam masa darurat penyebaran Corona Virus (Codiv-19) mengatur soal system belajar di rumah serta guru dan dan pegawai.

Dimana, dalam surat tertanggal 27 Maret dijelaskan juga dengan memperhatikan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 440/670/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Protokuler Ujian Nasional 2019/2020 dan edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4/2020,

"Adanya kebijakan perpanjang siswa belajar di rumah sampai 12 April bagi yang tidak ujian, karena keputusan pusat harus diikuti apa keputusan pusat, ini demi keselamatan rakyat agar aman dan tentram menyusul merebaknya wabah virus COVID-19," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020