Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, Orang Dalam Pemantauan di daerah ini sebanyak 332 orang, Pasien Dalam Pengawasan(PDP) sembilan orang dan satu orang terkonfirmasi positif COVID-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri melalui siaran pers yang diterima, Kamis membenarkan untuk ODP terjadi penambahan 11 orang.
"Sesuai laporan seluruh kabupaten/kota, ada 23 ODP yang telah melewati masa pemantauan, sehingga harus dikeluarkan dari daftar ODP dan adapula yang baru memulai masa pemantauan," kata dr Rosita.
Di mana, untuk ODP terbanyak di Kabupaten Halmahera Selatan 82 orang, Halmahera Utara 69 orang, Halmahera Timur 44 orang, Kota Tidore Kepulauan 43 orang, Kota Ternate 35 orang, Pulau Morotai 21 orang, Halmahera Barat 15 orang, Kepulauan Sula 11 orang, Halmahera Tengah 10 orang dan Pulau Taliabu dua orang.
Selain itu, untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tercatat Sembilan orang dan pada saat ini, kasus PDP yang sementara menjalani perawatan ruang isolasi RSUD Chasan Boesoerie Ternate sebanyak tujuh orang dan satu orang terkonfirmasi positif COVID-19, namun seluruhnya dalam kondisi baik.
Sementara itu, di tempat terpisah, Karo Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho ketika dikonfirmasi menyatakan, saat ini jabatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut yang semula dijabat Sekprov Syamsuddin A Kadir dialihkan ke Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut tertuang dalam Keppres nomor 9 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 terkait percepatan penanganan COVID-19 di lingkup pemerintah daerah.
Untuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gubernur Abdul Gani Kasuba akan dibantu Wakil Ketua I Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto, Wakil Ketua II Brigjen Pol Rikwanto.
"Memang, untuk gugus tugas bertujuan tingkatkan ketahanan nasional dalam bidang kesehatan serta percepat penanganan wabah COVID-19 melalui upaya antisipatif perkembangannya di daerah," ujar Muliadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri melalui siaran pers yang diterima, Kamis membenarkan untuk ODP terjadi penambahan 11 orang.
"Sesuai laporan seluruh kabupaten/kota, ada 23 ODP yang telah melewati masa pemantauan, sehingga harus dikeluarkan dari daftar ODP dan adapula yang baru memulai masa pemantauan," kata dr Rosita.
Di mana, untuk ODP terbanyak di Kabupaten Halmahera Selatan 82 orang, Halmahera Utara 69 orang, Halmahera Timur 44 orang, Kota Tidore Kepulauan 43 orang, Kota Ternate 35 orang, Pulau Morotai 21 orang, Halmahera Barat 15 orang, Kepulauan Sula 11 orang, Halmahera Tengah 10 orang dan Pulau Taliabu dua orang.
Selain itu, untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih tercatat Sembilan orang dan pada saat ini, kasus PDP yang sementara menjalani perawatan ruang isolasi RSUD Chasan Boesoerie Ternate sebanyak tujuh orang dan satu orang terkonfirmasi positif COVID-19, namun seluruhnya dalam kondisi baik.
Sementara itu, di tempat terpisah, Karo Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho ketika dikonfirmasi menyatakan, saat ini jabatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut yang semula dijabat Sekprov Syamsuddin A Kadir dialihkan ke Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Hal tersebut tertuang dalam Keppres nomor 9 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 terkait percepatan penanganan COVID-19 di lingkup pemerintah daerah.
Untuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gubernur Abdul Gani Kasuba akan dibantu Wakil Ketua I Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto, Wakil Ketua II Brigjen Pol Rikwanto.
"Memang, untuk gugus tugas bertujuan tingkatkan ketahanan nasional dalam bidang kesehatan serta percepat penanganan wabah COVID-19 melalui upaya antisipatif perkembangannya di daerah," ujar Muliadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020