Abdul Khalik Usemahu (49) seorang tukang ojek yang juga berprofesi ganda sebagai dukun untuk mengobati orang sakit dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata JPU Kejari setempat, Junet Pattiasina di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo.

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya telah membuat trauma serta rasa takut korban yang masih di bawah umur beserta keluarga korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada tanggal 2 Oktober 2019 di dalam kamar anak terdakwa.

Saat itu dukun cabul ini membawa masuk korban ke dalam kamar anaknya sambil membawa sebuah gelas plastik berwarna hijau berisi air.

Terdakwa selanjutnya menyuruh korban mengangkat baju serta miniset yang dikenakannya sampai melewati bagian dada sehingga payudara korban terlihat.

"Terdakwa mengatakan perbuatan ini hanya menjadi rahasia antara terdakwa bersama isterinya serta korban sehingga tidak boleh diceriterakan kepada orang lain," kata jaksa.

Selanjutnya terdakwa meminta untuk melakukan tindakan mesum pada alat vital korban, namun korban menolak dengan alasan lagi berhalangan. Terdakwa lalu minta kalau sudah selesai mendapatkan halangan segera diberitahukan agar proses pengobatan bisa dilanjutkan sampai korban sembuh.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020