Yonas Leisiwal yang dihadirkan JPU Kejati Maluku Ester Wattimury sebagai saksi mahkota atas terdakwa Samidin Wally mengaku membeli narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa delapan paket ganja menggunakan uang milik terdakwa.

"Kami menggunakan speedboat sewaan dari Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon menuju Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah untuk membeli ganja pada 1 November 2019," kata Yonas di Ambon, Kamis.

Pengakuan saksi mahkota disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.

Ketika speedboat yang disewa terdakwa bersama saksi mahkota tiba di Desa Kailolo, keduanya tetap berada di dalam speedboat dan mereka menyuruh terdakwa lainnya atas nama Corneles Pisamihu yang turun membawa uang Rp800.000 milik terdakwa untuk membeli delapan paket ganja.

Barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Desa Kalilolo bernama Enal yang sampai sekarang masih berstasus DPO polisi.

Selain Enal, ada juga nama lain seperti Boim atau Boy yang menjadi penghubung untuk membelikan narkoba jenis ganja, namun orang-orang ini juga belum berhasil ditangkap polisi.

"Usai membeli delapan paket ganja, kami menggunakan satu linting di atas speedboat. Namun, ketika kembali ke Pelabuhan Tulehu kami akhirnya ditangkap polisi," ujar Yonas.

Baik terdakwa maupun saksi mahkota dan terdakwa lainnya Cornelis dijerat JPU melanggar pasal 111, 112, dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020