Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, sudah menyiapkan proposal pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

"Kita sementara melakukan pembahasan secara internal, karena salah satu syarat selain menyampaikan surat secara resmi, kita juga harus menyiapkan proposal pengusulan PSBB ke pemerintah pusat, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Rabu.

Saat ini proposal sementara disusun oleh gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Ambon.

"Dalam minggu ini, proposal harus tuntas untuk disampaikan ke Pemprov Maluku untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, " katanya.

Joy menjelaskan, Gugus Tugas juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait hal apa saja yang harus dipenuhi dan disiapkan Pemkot Ambon untuk melaksanakan PSBB.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menyiapkan kondisi psikologi sosial.

"Jika PSBB diterapkan maka aktifitas masyarakat dibatasi, bukan dilarang, karena itu sosialisasi perlu disampaikan ke masyarakat, " ujarnya.

Setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan seperti jumlah kasus COVID-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat telah pehitungkan yakni koordinasi dengan Bulog juga distributor kebutuhan pokok.

Selain itu kesiapan keuangan daerah yakni anggaran untuk tiga kegiatan utama yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

"Soal kesiapan keuangan kita telah siapkan karena seluruh kegiatan fisik pada tahun 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020