Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Ambon meminta agar pemerintah setempat segera melakukan pembaruan dan pencocokan data warga miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial pemerintah daerah, kemudian ditempelkan di media publikasi desa maupun kelurahan.
"Ini penting, karena menurut kajian kami ada beberapa temuan yang rawan bermasalah," kata Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Ahmad Ilham Sipahutar di Ambon, Kamis.
Menurut dia, momentum masa percepatan penanggulangan COVID-19 ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan update dan sinkronisasi antarlembaga pemerintah maupun lembaga zakat dan sosial yang bergerak di bidang itu.
"Lembaga-lembaga itu bisa bekerja.sama menyusun data penerima bantuan secara terpadu, karena selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Ilham menjelaskan, perlu dilakukan sinkronisasi agar data tidak tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab bila terjadi masalah, juga mencegah keluarga penerima bantuan ganda di tengah keterbatasan pemerintah sementara warga masyarakat membutuhkan bantuan masih banyak.
Ilham merujuk input data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasukkan nama kepala keluarga, sedangkan pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diinput adalah nama istri dan anak sebagai penerima manfaat. Hal ini berpotensi terjadi data ganda penerima bantuan.
"Di samping itu, ada warga miskin baru dan warga mampu baru yang belum ter-update. Maksudnya, awalnya yang bersangkutan kemungkinan miskin, tapi seiring waktu ada perbaikan ekonomi sehingga dia harus ke luar dari daftar DTKS," katanya.
"Hal inilah yang menurut kami menjadi keresahan masyarakat, karena ada yang lebih layak kita bantu," tambahnya.
Untuk itu, kata Ilham, DPD KNPI Kota Ambon mendorong peran civil society dan warga masyarakat untuk kritis dan membantu mengawasi penyaluran dan penerima manfaat bantuan sosial, serta melaporkan jika ada temuan di lapangan yang tidak sesuai.
Pengawasan bisa melalui RT/RW, Kepala Desa/ Lurah, Camat bahkan Kepolisian sesuai tingkatan, dan DPD KNPI Kota Ambon juga siap menerima temuan untuk diteruskan ke instansi terkait.
"Untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial, kami berharap daftar penerima diumumkan di media massa maupun media luar ruang di desa/kelurahan, agar dapat diketahui oleh publik dan dapat dilaporkan bila terjadi penerima ganda atau yang tidak layak menerima bantuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Ini penting, karena menurut kajian kami ada beberapa temuan yang rawan bermasalah," kata Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Ahmad Ilham Sipahutar di Ambon, Kamis.
Menurut dia, momentum masa percepatan penanggulangan COVID-19 ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan update dan sinkronisasi antarlembaga pemerintah maupun lembaga zakat dan sosial yang bergerak di bidang itu.
"Lembaga-lembaga itu bisa bekerja.sama menyusun data penerima bantuan secara terpadu, karena selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Ilham menjelaskan, perlu dilakukan sinkronisasi agar data tidak tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab bila terjadi masalah, juga mencegah keluarga penerima bantuan ganda di tengah keterbatasan pemerintah sementara warga masyarakat membutuhkan bantuan masih banyak.
Ilham merujuk input data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasukkan nama kepala keluarga, sedangkan pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diinput adalah nama istri dan anak sebagai penerima manfaat. Hal ini berpotensi terjadi data ganda penerima bantuan.
"Di samping itu, ada warga miskin baru dan warga mampu baru yang belum ter-update. Maksudnya, awalnya yang bersangkutan kemungkinan miskin, tapi seiring waktu ada perbaikan ekonomi sehingga dia harus ke luar dari daftar DTKS," katanya.
"Hal inilah yang menurut kami menjadi keresahan masyarakat, karena ada yang lebih layak kita bantu," tambahnya.
Untuk itu, kata Ilham, DPD KNPI Kota Ambon mendorong peran civil society dan warga masyarakat untuk kritis dan membantu mengawasi penyaluran dan penerima manfaat bantuan sosial, serta melaporkan jika ada temuan di lapangan yang tidak sesuai.
Pengawasan bisa melalui RT/RW, Kepala Desa/ Lurah, Camat bahkan Kepolisian sesuai tingkatan, dan DPD KNPI Kota Ambon juga siap menerima temuan untuk diteruskan ke instansi terkait.
"Untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial, kami berharap daftar penerima diumumkan di media massa maupun media luar ruang di desa/kelurahan, agar dapat diketahui oleh publik dan dapat dilaporkan bila terjadi penerima ganda atau yang tidak layak menerima bantuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020