Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam pelayanan selama masa pendemi COVID-19 mewajibkan warga menggunakan masker.

"Dalam aktivitas pelayanan terhadap masyarakat di dinas ini, selama jam kerja mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan mematuhi protap kesehatan lainnya dalam upaya pencegahan COVID-19," kata Kepala Disdukcapil Malra, Dahlan Tamher di Langgur, Kamis.

Ia mengatakan ketentuan itu wajib, khususnya untuk protokol kesehatan dalam pelayanan publik tetap harus dilaksanakan oleh seluruh warga maupun seluruh jajaran dinas tersebut.

"Menjaga jarak (psyhical distancing), mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, serta menggunakan masker. Bahkan, kita saat ini menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermosccan, dan sejauh ini masyarakat taat ketika melakukan aktivitas di sini," kata Dahlan.

Ia menegaskan Disdukcapil Malra tetap melakukan pelayanan dokumen kepada penduduk selama masa pendemi COVID-19.

Sejak bulan Maret 2020, pelayanan dibagi dalam dua tipe yakni secara online dan secara langsung atau harian di kantor.

"Pelayanan online kita memanfaatkan media WhatsApp dengan nomor pelayanan masing-masing baik itu kepala dinas, sekretaris, maupun kepala-kepala bidang, itu dengan nomor pelayanan masing-masing. Jadi masyarakat bisa langsung memberikan permintaan pelayanan dokumen melalui WhatsApp dimaksud," katanya.

Dahlan menambahkan, Disdukcapil Malra tetap bekerja agar jangan sampai ada keterlambatan dalam pembuatan dokumen yang menyebabkan keterlambatan pelayanan di tempat lain. Ketersediaan dokumen blanko baik itu KTP, kartu keluarga, akte kelahiran maupun kematian, masih mencukupi.

Untuk akte kelahiran maupun kematian, berdasarkan Kepmen 109 tentang penggunaan jenis-jenis blanko, maka telah diinstruksikan oleh Kemendagri bahwa mulai bulan Juni 2020 sudah tidak menggunakan formulir standar yang berhistogram, namun warga sudah melakukan pencetakan sendiri menggunakan kertas H A4 80 gram jenis kertas kuarto.

"Blanko KTP saat ini masih ada 3.000 keping dan kita estimasi masih bertahan hingga bulan Juni 2020, kalau perhubungan ini dibuka berarti kita bisa mendapat blanko KTP sebanyak 4.000 keping," kata Dahlan.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020