Ambon (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon membuka layanan administrasi kependudukan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Pelayanan dilakukan sejak Sabtu 23 November hingga hari H pemungutan suara, bagi masyarakat khususnya pemilih pemula yang akan melakukan perekaman data KTP elektronik, menjelang hari pencoblosan 27 November 2024, “ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, layanan administrasi kependudukan sistem jemput bola memprioritaskan pemilih pemula, yang akan menggunakan hak pilih saat pilkada.
Pelayanan jemput bola tersebut, dilakukan untuk perekaman dan pendataan pemilih pemula pada pilkada, dilakukan, seperti pada saat Pemilu 2024.
Salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada, pemilih harus mempunyai syarat formal yakni berusia 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP elektronik.
"Oleh karena itu kami selaku leading sektor yang membantu menangani hal tersebut harus membantu secara administratif jangan sampai nanti kehilangan persyaratan administrasi ini akan menghilangkan hak warga negara," katanya.
Sebelumnya dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon membahas penyelesaian data pemilih pemula yang baru di daftar pemilih tetap (dpt) tetapi belum memiliki KTP elektronik.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmmud menyatakan, setelah dilakukan penyortiran data sebanyak 7.478 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi data diri belum masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt).
"Setelah kita telusuri sebanyak 7.478 orang yang terdata di dpt namun belum memiliki KTP Elektronik, sehingga sementara diupayakan agar dapat terakomodir seluruhnya," katanya.
Setelah proses pembuatan KTP elektronik sampai dengan waktu pemilihan belum selesai, maka disesuaikan dengan aturan yang diturunkan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni menggunakan data pada pemilu capres dan cawapres.