M. Yandri Tuahuns alias Ongen (31), terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis tanaman berupa satu paket kecil daun ganja sintetis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dana menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Achmad Ukayat didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan penyebaran narkotika serta obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ela Ubleuw yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung secara online.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Bantuan Hukum Humanum Maluku maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Yandri alias Ongen awalnya ditangkap anggota Dit Resnakoba Polda Maluku pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 10:00 WIT.

Saat itu yang bersangkutan hendak menjemput sebuah paket yang dikirimkan seseorang dari luar daerah melalui sebuah perusahaan jasa penitipan barang.

Polisi yang mendapatkan informasi paket dicurigai berisikan narkoba ini langsung melakukan pemantauan dan penangkapan terdakwa serta menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba golongan satu jenis ganja sintetis.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020