Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Subandi Sardjoko mengatakan pihaknya telah menyusun protokol masyarakat produktif yang aman COVID-19 dengan mengacu pada tiga kriteria yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Tiga kriteria itu adalah epidemiologi, layanan kesehatan, dan surveilans. Kriteria ini juga digunakan di beberapa negara dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat," kata Subandi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat.
Subandi mengatakan epidemiologi adalah daya tular COVID-19. WHO menetapkan daya tular di bawah satu sebagai kriteria aman. Saat ini, satu orang di Indonesia bisa menularkan kepada lima hingga enam orang.
Menurut Subandi, penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Perlu ada intervensi untuk menurunkan tingkat penularan tersebut.
"Kriteria yang kedua adalah layanan kesehatan. WHO mensyaratkan jumlah tempat tidur di layanan kesehatan harus 120 persen di atas jumlah kasus baru," tuturnya.
Sedangkan menurut kriteria surveilans, WHO menetapkan perbandingan pemeriksaan spesimen satu banding 1.000. Dengan jumlah penduduk Indonesia, maka diperlukan minimal 940 ribu pemeriksaan spesimen.
"Sampai dengan kemarin, yang diperiksa baru 290 ribu yang berarti belum ada sepertiganya," katanya.
Untuk menetapkan situasi suatu daerah, Bappenas telah menyiapkan analisis berdasarkan data yang masuk melalui aplikasi "Bersatu Lawan COVID".
Subandi mengatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah mengumpulkan pada kepala badan perencanaan pembangunan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar setiap daerah membantu dalam penyiapan data.
"Data yang akurat adalah syarat utama agar analisis yang dilakukan kredibel," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Tiga kriteria itu adalah epidemiologi, layanan kesehatan, dan surveilans. Kriteria ini juga digunakan di beberapa negara dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat," kata Subandi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat.
Subandi mengatakan epidemiologi adalah daya tular COVID-19. WHO menetapkan daya tular di bawah satu sebagai kriteria aman. Saat ini, satu orang di Indonesia bisa menularkan kepada lima hingga enam orang.
Menurut Subandi, penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Perlu ada intervensi untuk menurunkan tingkat penularan tersebut.
"Kriteria yang kedua adalah layanan kesehatan. WHO mensyaratkan jumlah tempat tidur di layanan kesehatan harus 120 persen di atas jumlah kasus baru," tuturnya.
Sedangkan menurut kriteria surveilans, WHO menetapkan perbandingan pemeriksaan spesimen satu banding 1.000. Dengan jumlah penduduk Indonesia, maka diperlukan minimal 940 ribu pemeriksaan spesimen.
"Sampai dengan kemarin, yang diperiksa baru 290 ribu yang berarti belum ada sepertiganya," katanya.
Untuk menetapkan situasi suatu daerah, Bappenas telah menyiapkan analisis berdasarkan data yang masuk melalui aplikasi "Bersatu Lawan COVID".
Subandi mengatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah mengumpulkan pada kepala badan perencanaan pembangunan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar setiap daerah membantu dalam penyiapan data.
"Data yang akurat adalah syarat utama agar analisis yang dilakukan kredibel," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020