Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memeriksa dua mantan pejabat Dinas PUPR Maluku sebagai saksi atas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan irigasi Sariputih di Wahai, Kabupatehn Maluku Tengah tahun anggaran 2016 senilai Rp1,94 miliar.

"Kami hari ini (Jumat) meminta keterangan IU dan MS, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka masing-masing BL, AL, MT, dan YR," kata Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito di Ambon, Jumat.

Saksi IU adalah mantan Kadis PUPR selaku pengguna anggaran dalam proyek pembangunan irigasi di Wahai sedangkan MS adalah mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Maluku selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen.

Selain Karel Benito dan Asmin Hamja selaku jaksa penyidik yang memeriksa para saksi, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, July Isnur.

Menurut dia, kedua saksi yang hadir sejak pukul 10:00 WIT ini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dari empat tersangka dan akan dilanjutkan ke BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.

Para saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah sekitar 10 orang.

Sejak perkara ini ditangani jaksa, ada inisiatif baik tersangka BL yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta lebih dan ada dalam BAP.

"Yang jelas dalam perkara ini meski pun sudah dalam tahap penyidikan namun jaksa telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke kas negara," katanya.

Secara fisik, proyek pembangunan irigasi Sariputih memang ada. Namun, dari hasil pemeriksaan ahli ternyata ada volume pekerjaan yang masih kurang dan spesifikasinya di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020