Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta agar keputusan pemerintah terkait dengan lanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang harus memberikan jaminan kesehatan bagi penyelenggara dapat dilaksanakan.

"Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara, sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi COVID-19, termasuk di Malut," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH MH, di Ternate, Sabtu.

Muksin, diskusi dalam jaringan melalui aplikasi "zoom meeting" dengan topik urgensi pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, menyatatakan penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan harus sesuai dengan mekanisme dan protokol pencegahan infeksi virus corona tersebut, dan itu termasuk jaminan kesehatan dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan kampanye, pendaftaran calon, dan pada hari pencoblosan.

Tahapan pertama yang dimulai pada 15 Juni 2020, yakni verifikasi dukungan calon independen serta pemutakhiran data dengan penyelenggara seperti Bawaslu, pengawas harus berhadapan dengan masyarakat, baik itu yang memberikan dukungan calon perseorangan maupun mengawasi proses pendataan pemilih.

"Jadi kita harus benar-benar dibekali dengan pengaman diri seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), sebab pengawas pemilu nantinya berhadapan langsung dengan berbagai komponen masyarakat sebagai pemilih," katanya.

Muksin menyatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah dan DPRD, Bawaslu maupun KPU meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada pendapat para ahli bahwa pada tahun 2021 pandemi COVID-19akan berakhir, dan karena itu Pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada tahun ini dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020