Polres pulau Buru, Maluku berhasil mengamankan tambang emas yang diduga ilegal di desa Gogorea Kabupaten Buru pada 13 Juli 2020 dengan cara memusnahkan peralatan tambang agar tidak dapat dioperasikan permiliknya.

"Penutupan tambang emas diduga ilegal ini berawal dari tim Polsek Waeapo dipimpin Kapolsek Ipda Zainal tiba di lokasi, tepatnya di belakang mesjid Desa Gogorea, kecamatan Waeapo yang dicurigai sebagai tempat kegiatan," kata Kapolres setempat, AKBP Ricky Purnama Kertapati yang dihubungi dari Ambon, Minggu.

Pada saat tiba di lokasi, Kapolsek bersama tim tidak menemukan ada aktifitas penambangan. Namun , ditemukan alat atau barang bekas kegiatan penambangan ilegal dengan cara tembak larut dan diperkirakan baru selesai digunakan satu hari sebelumnya.

Mendengar kabar tersebut, kata Kapolres, tim Satuan Intelkam Polres Pulau Buru dipimpin oleh Kasat Intelkam Iptu Sirilus Atajalim tiba dilokasi penambangan emas ilegal dan bersama-sama dengan tim Polsek Waeapo mencari para pelaku di sekitar lokasi.

Namun tim tidak menemukan para pelaku dan akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti yang ditinggalkan dengan cara dibakar di lokasi agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

"Tidak ditemukan adanya pelaku penambangan emas ilegal. Namun,  masih ditemukan ada bekas kegiatan penambangan yang diperkirakan terjadi satu hari lalu," ujar Kapolres.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa sisa kegiatan penambangan seperti dua set alat seluncur air yang terbuat dari bambu, dua unit mesin alkon, 20 buah karpet dan enam buah selang air dengan panjang masing-masing  sekitar 50 meter.

"Untuk saat ini, langkah yang ditemouh adalah melakukan pemusnahan barang bukti di tempat kejadian perkara dengan cara dirusak dan dibakar," tandasnya.

Polisi juga masih melacak para pelaku di sekitar lokasi serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020