Beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, salah satunya adalah Jakarta yang sudah bersiap-siap memberlakukan tatanan hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.

Normal baru ialah membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan protokol kesehatan dalam upaya tetap melakukan pencegahan penularan virus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada publik tentang normal baru.

Melalui kewenangan yang dimiliki, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo tidak pernah berhenti menyampaikan bentuk komunikasi publik secara sistematis dan komprehensif, termasuk menjelaskan tentang normal baru.

Istilah normal baru jangan disalahartikan. Seolah-olah dengan istilah ini, masalah penularan dan ancaman COVID-19 sudah usai.

Karena terlanjur keliru, lantas, masyarakat kumpul-kumpul tanpa jarak, tidak bermasker dan mengabaikan protokol kesehatan. Ini beresiko.

Normal baru itu berarti, kita mesti menghadapi situasi, melakukan penyesuaian dan keseimbangan baru.

Kalau PSBB dilonggarkan, masyarakat jangan euphoria, nanti justru merugikan kita semua. Jangan dianggap pandemi sudah tidak ada. Satu orang saja yang masih terkena COVID-19, dapat menularkan ke semua orang.

Apa yang menjadi protokol kesehatan yang semula dipandang sebagai beban dan memberatkan, di masa normal baru, mesti menjadi kebiasaan dan cara hidup baru.

Perubahan perilaku pada masa normal baru diterapkan sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), dengan tetap menjaga jarak, membiasakan cuci tangan dan memakai masker.

Tips-tips sederhana, seperti membawa tisu basah yang antiseptik dan kering, dan peralatan pribadi sendiri, menjadi bagian dari kehati-hatian juga.

Bansos kepedulian pemerintah

Pemerintah terus berkomitmen dalam menangani terdampak COVID-19, baik terkait ketahanan kesehatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Sejauh ini pemerintah telah melaksanakan program penjaminan dan perlindungan sosial melalui Kementerian Sosial selama pemberlakuan PSBB dan normal baru.

Dari total Rp405,1 triliun dana untuk mengatasi COVID-19, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk perluasan jaring pengaman sosial.

Pemerintah melakukan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp8,3 triliun.

Sebelumnya, PKH menerima bantuan per tiga bulan sekali, kini meningkat penerimaannya, menjadi per bulan dengan tingkat kebutuhan Rp2,6 triliun.

Peningkatan penyaluran PKH diikuti percepatan target dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM. Ibu hamil dan balita termasuk komponen penerima penambahan PKH sebesar Rp250 ribu per bulan.

Di sektor pendidikan, anak usia sekolah tingkat dasar mendapatkan bantuan sebesar Rp 75 ribu per bulan, siswa SMP mendapatkan Rp125 ribu per bulan dan siswa SMA sebesar Rp166 ribu per bulan.

Bantuan sosial berupa kartu sembako pun digulirkan pemerintah kepada KPM senilai Rp10,9 triliun. Ada 4,8 juta KPM baru mendapat Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan, dan sebanyak 15,2 juta KPM lama mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan dalam jangka waktu yang sama.

Para pelaku usaha mikro dan sektor informal sebanyak 5,6 juta orang mendapatkan bantuan berupa Kartu Pra Kerja dengan total senilai Rp10 triliun.

Di sektor energi khususnya dalam konsumsi listrik, pemerintah menyadari bahwa kebijakan Work from Home (WFH) dan Stay at Home berimplikasi pada penggunaan energi listrik khususnya masyarakat miskin.

Karena itu, pemerintah melakukan pembebasan tarif listrik yang diberikan kepada 24 juta pelanggan listrik berdaya 450 VA dan diskon 50 persen kepada 7 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA.

Untuk diketahui saja, skema bantuan dan kepedulian pemerintah, tidak sebatas hal tersebut. Sektor perumahan dan stabilitas kesediaan bahan dan logistik juga menjadi perhatian dan kepedulian pemerintah. Untuk itu, operasi pasar juga dilakukan.

Insentif perumahan meliputi subsidi selisih bunga untuk 175 ribu unit dengan bunga konsumen 5 persen. Subsidi bank pelaksana 6-7 persen dengan alokasi bantuan sebesar Rp 0,8 triliun.

Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta per unit untuk 175 ribu unit dengan alokasi bantuan sebesar Rp 0,7 triliun.

Bahkan sebagai antisipasi dampak lanjutan pandemi, pemerintah menyediakan program jaring pengaman sosial sebesar Rp 30,8 triliun untuk dikoordinasikan dengan unit terkait.

Dana pemenuhan logistik atau operasi pasar sebesar Rp 25 triliun telah dicadangkan guna menjamin ketersediaan bahan pangan dan bahan pokok dengan harga stabil.

Setahap demi setahap, kita lalui permasalahan pandemi COVID-19 ini.

Saat ini kita memasuki fase keempat, setelah menangani pasien terpapar, melakukan pencegahan penularan, antisipasi dampak sosial dan ekonomi, dan akhirnya normal baru.

Ini belum selesai. Suasana masyarakat, di bandara, transportasi publik, jual beli masyarakat, sektor pendidikan, perkantoran dan peribadatan, belum benar-benar pulih.

Karena potensi ancaman itu masih ada, hendaknya semua tetap disiplin dan menjaga diri. Patuhi protokol kesehatan selalu. Jangan sampai jerih payah semua pihak dan kebijakan pemerintah, menjadi sia-sia karena kita tidak patuh dan tidak disiplin.

*) Prof Dr Widodo Muktiyo adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Pewarta: Prof Dr Widodo Muktiyo *)

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020