Langgur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pekab) Maluku Tenggara (Malra) mengambil langkah strategis dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19 sesuai anjuran pemerintah pusat, antara lain dengan gencar menyosialisasikan normal baru dan ketahanan pangan.
Bupati Malra M Thaher Hanubun kepada ANTARA di Langgur, Rabu, mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk menyikapi Surat Edaran Gubernur Maluku nomor 060 - 92 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di era tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Maluku.
"Menghadapi normal baru selama pandemi COVID-19, pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah strategis dan antisipatif seperti sosialisasi tatanan kehidupan baru dan pentingnya menjaga ketahanan pangan daerah, bagi seluruh ASN dan masyarakat di 11 kecamatan di Malra," katanya.
Sementara langkah antisipasi yang dilakukan adalah mengusulkan penundaan dan pembukaan layanan penerbangan dari dan ke luar wilayah Malra, serta pembatasan akses masuk dan keluar wilayah kabupaten ini dengan mekanisme protokol kesehatan yang ketat.
Bupati mengungkapkan, kebijakan tanggap rawan pangan dilakukan dengan menggalakkan pembentukan lahan pertanian, di mana lebih dari 10 hektare lahan pertanian telah dibuka oleh Pemkab Malra bekerja sama dengan TNI-Polri yang berlokasi di beberapa wilayah.
"Berbagai upaya yang dilakukan oleh kami saat ini semata-mata untuk menjaga seluruh masyarakat tetap aman dan terkendali terhadap wabah COVID-19 serta dampaknya," ujarnya.
Surat Edaran Gubernur Maluku yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Maluku, pimpinan BUMN/BUMD, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku tersebut meminta adanya langkah-langkah produktif dan aman COVID-19 sementara daerah yang dinyatakan zona hijau agar melaporkan kesiapan dan penerapan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sedangkan untuk daerah yang zona kuning atau merah diminta menyusun strategi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menuju fase normal baru produktif dan aman COVID-19.
Gubernur juga meminta instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar dalam pelayanan langsung kepada masyarakat melakukan penyerderhanaan proses bisnis atau SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, publikasi penyederhanaan SOP menggunakan media informasi baik cetak maupun elektronik, membuka komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan output dari setiap produk layanan baik daring maupun luring, serta menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Pemkab Malra sosialisasi normal baru dan tingkatkan ketahanan pangan
Rabu, 24 Juni 2020 10:59 WIB