Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKPI memberikan rekomendasi kepada pasangan bakal calon (Balon)  H Aliong Mus - Ramli untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) pada 9 Desember 2020.

"Rekomendasi diserahkan Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Hendro Priyono, kepada Aliong - Ramli disaksikan Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim dan DPD PKPI Pulau Taliabu, Muh Akhrawi, di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan pada 15 Juli 2020," kata Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim dihubungi dari Ternate, Kamis.

Menurut dia, Surat Keputusan B1 KWK bernomor 038/SKEPD/DPN PKP IND/VII/2020, tertanggal 10 Juli 2020. Surat itu ditandatangani Ketua DPN  PKPI Diaz Hendropriyono dan Sekjen Verry Surya Hendrawan.

Masrul mengatakan, setelah Ketua DPN PKPI menyerahkan rekomendasi Balon Bupati dan Wakil Bupati, Aliong - Ramli, maka dia tidak akan membiarkan pasangan yang direkomendasikan berjuang sendiri di Pilkada Pulau Taliabu.

Semua kader PKPI di Pulau Taliabu termasuk anggota DPRD harus merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan Aliong - Ramli . Apabila kader partai yang tidak taat pasti diberikan sanksi.

"Sanksi partai tetap dikenakan ke semua kader yang tidak taat kepada keputusan Ketua Umum partai, termasuk anggota DPRD. Ini instruksi, dari ri Ketua DPN PKPI," kata Masrul.

Dia berharap dengan penyerahan SK tersebut, maka semua kader maupun simpatisan PKPI di Kabupaten Pulau Taliabu kembali bersatu untuk memenangkan pasangan Aliong - Ramli.

"Saya berharap dengan  penyerahan SK 038 oleh Ketua Umum DPN PKPI, maka segala hiruk-piruk politik atau tarik menarik menyangkut dukungan PKPI telah selesai dan semua kader maupun simpatisan kembali bersatu untuk memenangkan pasangan Aliong - Ramli di Pilkada Pulau Taliabu," tandas Masrul.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020