Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate terkait dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat.

"Ombudsman akan melakukan kajian cepat dan memotret penyelenggaraan bantuan sembako yang bersumber dari APBD ," kata Kepala Ombdusman Malut, Sofyan Ali di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan tidak ada regulasi setingkat Keputusan Wali Kota atau sejenisnya yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan bantuan sosial berupa paket sembako, tetapi hanya berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 440/36/2020 tertanggal 09 April 2020 tentang Permintaan Data Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu dan Masyarakat Terdampak.

Selain itu, belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku sesuai peraturanperundang-undangan terkait pendataan, penyaluran maupun pengelolaan pengaduan.

"Surat Sekretaris Daerah diketahui bahwa dalam surat tersebut menggunakan model pendekatan berbasis profesi terdampak COVID-19, sedangkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu tidak dijelaskan secara eksplisit dalam surat tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam proses pendataan oleh petugas pendataan (RT/RW) di tingkat lapangan," ujarnya.

Sedangkan, pada bagian lain, dalam surat tersebut juga tidak jelas apakah penentuan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu merujuk pada ketentuan yang sudah ada, misalnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan regulasi teknis sektoral yaitu Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Selain itu, minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengoperasikan sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi data dan ketidakcakapan petugas pendataan (RT/RW) di tingkat kelurahan dalam memahami kriteria penerima mengakibatkan proses pendataan yang tidak tepat sasaran.

Hal itu mengakibatkan masih ada data ganda dan ada sebagian warga yang tidak mendapatkan bantuan padahal layak sesuai kriteria, serta proses pendataan memakan waktu yang lama membuat tim penyaluran juga mengalami kendala yang sama yaitu kekurangan SDM.

Dia menyatakan lemahnya koordinasi lintas sektor menjadi masalah yang serius dalam penyelenggaraan bantuan sosial sembako di Kota Ternate, dampaknya adalah teknis dan waktu pendistribusian sembako yang tidak jelas oleh pihak ketiga, penumpukan warga pada saat pembagian paket sembako.

"Dinas sosial tidak memberikan nama penerima paket sembako kepada Kelurahan, sehingga terjadi penumpukan karena masyarakat yang tidak dapat bantuan juga ikut datang di kantor kelurahan. Karena alasan kemanusiaan dan untuk menghindari keributan, warga yang telah datang tetapi tidak dapat bantuan sembako," ujarnya.

Sofyan menyampaikan banyaknya permasalahan terkait penyelenggaraan bantuan sosial sembako yang bersumber dari APBD Kota Ternate pada masa pandemi COVID-19 di Kota Ternate, mengakibatkan bantuan sosial sembako yang seharusnya mengurangi beban bagi masyarakat terdampak COVID-19, malah menjadi masalah baru.

"Seharusnya, pemerintah setempat serius dan niat baik bersama agar mendorong terciptanya pelayanan penyelenggaraan bantuan sembako yang tetap sasaran, efektif dan efisien," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020