DPRD Maluku masih melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon serta instansi terkait menyangkut rencana pelantikan Rasyad Efendy Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD PAW (F-Golkar) serta Benhur Watubun (F-PDIP) sebagai anggota DPRD provinsi.

"Tentang PAW Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Golkar, pimpinan dewan telah melakukan rapat untuk membahas pelaksanaan PAW karena sudah ada surat keputusan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.

Penetapan waktu pelaksanaan rapat paripurna DPRD tentang pelantikan Waka DPRD PAW paling lambat awal pekan depan, tetapi masalahnya sekarang adalah koordinasi dengan Ketua PT Ambon untuk bisa terlibat dalam pengambilan sumpah.

Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelantikan anggota legislatif hanya dilakukan ketua DPRD, tetapi untuk pimpinan dewan harus dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi.

"Sehingga kami menyurati Ketua PT Ambon meminta waktu kesediaan beliau agar bisa dikoordinasikan waktunya kapan," jelas Lucky.

Kemudian masih dikoordinasikan bentuknya seperti apa, paripurna fisik atau kah dilakukan secara online sehingga akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.

"Kami juga berharap dalam waktu dekat sudah ada surat keputusan Mendagri tentang pengangkatan Benhur Watubun sebagai anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan diterbitkan," ungkap Wattimury.

Menurut dia, KPU Maluku telah menyampaikan surat ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku, dan mudah-mudahan sudah diteruskan ke Jakarta untuk diproses sehingga pelantikan pimpinan dan anggota DPRD ini dapat berjalan secara bersama.

Ada masalah di rencana pelantikan Benhur Watubun dimana dalam peraturan dan tata tertib mengatakan PAW anggota bisa dilantik oleh ketua DPRD, tetapi Benhur Watubun adalah orang baru yang belum pernah dilantik.

Sehingga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mendapatkan kepastian, apakah dilantik oleh Ketua PT Ambon karena dia anggota legislatif baru atau bisa dilakukan oleh ketua DPRD

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020