Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2019.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov maupun DPRD Maluku yang sudah bekerja keras untuk memberikan laporan keuangan daerah, karena dalam pengelolaan keuangan ini Pemda wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk diaudit," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPRD Maluku secara virtual di Ambon, Senin.

Rapat paripurna dipimmpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan dihadiri pimpinan serta anggota legislatif, Sekda Maluku, Kasrul Selang maupun pimpinan OPD dan pejabat militer hadir secara fisik di gedung DPRD, sedangkan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna bersama Gubernur Maluku Murad Ismail  secara virtual.

Menurut Agung, penyampaian hasil audit BPK merupakan kehormatan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail yang bekerja keras dan terkait pemeriksaan laporan keuangan serta kinerja, maka BPK RI melakukan pemeriksaan keuangan serta memberikan opini.

Tujuan utama dilakukan audit adalah, untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan daerah, sehingga kualitas laporan keuangan dapat tertera dalam opini.

Pemprov Maluku meraih opini Wajar Dengan pengecualian (WDP) pada tahun anggaaran 2018, dan terus berupaya serta disiplin dalam mengelola keuangan secara akuntabel sehingga penilaian BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Maluku tahun anggaran 2019 dengan memberikan penilaian WTP.

"WTP bukan hadiah, tetapi kerja keras pemerintah daerah walau masih ada kelemahan harus diperbaiki, dengan berbagai catatan sebagai rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti, dan rekomendasi BPK RI jugs akan ditindaklanjuti lebih jauh," tandasnya.

Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan, dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah daerah tetap semangat untuk menyelesaikan semua pengabdian bagi rakyat dengan terus berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Opini WTP ini akan memberikan energi positif bagi OPD yang mengelola anggaran," tegas Gubernur.

Sedangkan, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan atas penilaian BPK RI tentunya menjadi acuan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan, sedangkan bagi Pemprov dapat menjadi cambuk untuk terus memperbaiki berbagai catatan yang diberikan BPK RI.

"Sebagai wakil rakyat, kita dituntut bekerja keras untuk memutus mata rantai COVID-19, sehingga rakyat juga diharapkan menerapkan pola hidup sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Sekda Maluku, Kasrul Selang mengakui telah diberikan waktu 60 hari oleh BPK RI untuk menindaklanjuti sejumlah catatan penting yang merupakan temuan BPK yang harus diselesaikan.

Untuk itu dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan BPK RI Perwakian Provinsi Maluku, Muhammad Abidin untuk adanya pertemuan lanjutan setelah selesai perayaan Idul Adha 1441 Hijriah pada pekan depan.

"Yang jelas sampai pada satu tahap di mana penyajian laporan keuangan kita diberikan opini WTP," katanya Kasrul.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020