Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau panitia atau petugas yang menyembelih hewan kurban harus sesuai protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

Plt Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, Fenly Masawoy, Senin, mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban  di tengah pandemi COVID-19 harus memperhatikan protokol kesehatan.

Kementerian agama telah menerbitkan surat edaran nomor 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID -19

Dikatakannyq, surat edaran Menteri Agama dan fatwa MUI Pusat untuk penyelengaraan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah diatur sesuai kondisi pencegahan penyebaran COVID-19.

"Penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan pada pelaksanaan, baik dari proses penjualan hewan kurban sampai penyembelihan dan penyaluran, karena itu setiap petugas diarahkan melalui Kanwil atau kantor agama untuk mematuhi prosedur," katanya.

Petugas pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk mematuhi dan selalu memperhatikan protap kesehatan dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pemotongan hewan.

Hari raya kurban tetap dirayakan seperti biasa dengan protokol kesehatan yang tetap dilakukan, terutama untuk yang menyembelih sapi dan kambing, di mana semuanya harus steril termasuk kantong plastik yang digunakan.

Di tempat penyembelihan hewan kurban harus menggunakan masker, disiapkan wadah untuk mencuci tangan, tidak ada kerumunan dan pengumpulan massa.

"Kami berharap panitia atau petugas membatasi warga yang akan melihat proses penyembelihan hewan kurban. Panitia juga diharapkan dapat mengatur waktu penyaluran dan menjaga jarak, " tandas Fenly.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020