Pusat Penelitian Laut Dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2LD-LIPI) belum bisa mengekstraksi sampel virus corona jenis baru penyebab COVID-19 karena tidak memiliki peralatan "biosafety cabinet" yang mengamankan peneliti dari kemungkinan terpapar.

"Kiita ada polymerase chain reaction (PCR) untuk mengidentifikasi bakteri dan biota. Bisa juga ekstraksi asam deoksiribonukleat (DNA) atau  asam ribonukleat (RNA) untuk mengidentifikasi corona. Namun, kami tidak mempunyai 'biosafety cabinet'," kata peneliti mikrobiologi P2LD-LIPI, Charlie Ester de Fretes, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan COVID-19 berbeda dengan bakteri dan patogen lainnya. Untuk preparasi ekstrak sampel virus tersebut diperlukan peralatan penunjang seperti biosafety cabinet level 2 atau level 3 yang menjaga keamanan peneliti dari risiko kemungkinan terkontaminasi.

Biosafety cabinet level 2 atau level 3, kata dia, akan membantu membersihkan udara ke luar lingkungan, sementara saat ini laboratorium mikrobiologi P2LD-LIPI hanya memiliki laminar "air flow".

Karena itu, kata dia, meski mempunyai peralatan PCR lengkap, peneliti di laboratorium mikrobiologi P2LD-LIPI tidak berani mengambil risiko untuk mengekstraksi sampel pasien COVID-19.

"Untuk deteksi corona kami tidak bisa, takutnya bisa terkontaminasi ke kita atau orang di kantor sini, karena itu agar virusnya tidak mengkontaminasi lingkungan tempat pengerjaannya perlu biosafety cabinet, sedangkan kami cuma punya laminar biasa," kata Charlie Ester de Fretes .

Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Saadiah Uluputty dalam kesempatan yang berbeda mengatakan pihaknya akan mengupayakan pengadaan biosafety cabinet di laboratorium mikrobiologi P2LD LIPI.

Ia mengatakan saat ini Provinsi Maluku hanya memiliki satu laboratorium untuk pengujian virus corona.

"Jika laboratorium mikrobiologi P2LD-LIPI juga bisa melakukan hal yang sama, maka akan sangat membantu pemerintah daerah untuk bekerja cepat mendeteksi penyebaran virus itu," katanya.

Pengadaan biosafety cabinet, kata Saadiah, akan segera dibicarakan dengan pemerintah pusat dan daerah, termasuk ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat lokal dan nasional.

"Pembahasan anggaran pemerintah biasanya per tahun anggaran, kecuali hal-hal yang bersifat mendesak. Ini juga bisa kita sampaikan juga ke Gugus Tugas nasional dan provinsi," demikian Saadiah Uluputty.

 

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020