Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharuddin Djafar menegaskan pihaknya akan menelusuri pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di tiang bendera Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Passo, Kota Ambon, pada 17 Agustus 2020.
"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Baharuddin di Ambon, Senin.
Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur karena telah menurunkan dan melaporkan ke pihak polisi..
"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut," ujarnya.
Disinggung makna kemerdekaan, dia menjelaskan warga negara Indonesia merdeka untuk beraktivitas, mendapatkan hak-hak dan beribadah kepada Allah SWT.
"Makna merdeka bukan hanya di muka bumi saja sehingga perayaan HUT Proklamasi RI ke-75 harus bermakna," tandas Kapolda.
Data yang dihimpun Antara, salah satu warga desa Passo, Stenly Pattipeilohy(36) pada Senin(17/8) pukul 07.00 WIT melaporkan ke Polsek Baguala bahwa ada pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor di Jl. Upua Baguala, Kota Ambon.
Stenly mengemukakan bahwa dirinya pada pukul 06.00 WIT diberitahu tetangganya, Ny.Desy, bahwa ada bendera separatis RMS di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
"Saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata terlihat empat orang sedang memegang tiang bendera sambil seorang memanjat untuk menurunkan bendera tersebut, selanjutnya diamankan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina. Saya, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Baguala," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Baharuddin di Ambon, Senin.
Kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur karena telah menurunkan dan melaporkan ke pihak polisi..
"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya, selanjutnya menyerahkan ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melaporkan pengibaran tersebut," ujarnya.
Disinggung makna kemerdekaan, dia menjelaskan warga negara Indonesia merdeka untuk beraktivitas, mendapatkan hak-hak dan beribadah kepada Allah SWT.
"Makna merdeka bukan hanya di muka bumi saja sehingga perayaan HUT Proklamasi RI ke-75 harus bermakna," tandas Kapolda.
Data yang dihimpun Antara, salah satu warga desa Passo, Stenly Pattipeilohy(36) pada Senin(17/8) pukul 07.00 WIT melaporkan ke Polsek Baguala bahwa ada pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor di Jl. Upua Baguala, Kota Ambon.
Stenly mengemukakan bahwa dirinya pada pukul 06.00 WIT diberitahu tetangganya, Ny.Desy, bahwa ada bendera separatis RMS di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
"Saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata terlihat empat orang sedang memegang tiang bendera sambil seorang memanjat untuk menurunkan bendera tersebut, selanjutnya diamankan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina. Saya, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Baguala," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020