Humas Pengadilan Negeri (PN)  Ambon mengakui Kantor Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Upua Baguala, Desa Passo, Kecamatan Baguala sudah lama dalam keadaan kosong setelah gempa tektonik beruntun akhir tahun 2019.

"Kantor ini sudah kosong sejak gempa tektonik pada 2019 dan selama ini aktivitas persidangan untuk perkara tindak pidana khusus seperti kasus-kasus korupsi masih disidangkan di kantor PN Ambon," kata Humas PN setempat, Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Senin.

Menyangkut masalah pengibaran bendera separatis RMS pada tiang bendera milik kantor Pengadilan Tipikor telah dilaporkan seorang warga ke Polsek Baguala.

Menurut dia, seorang warga telah melaporkan aksi pengibaran bendera separatis RMS oleh orang tak dikenal ke Polsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Aksi pengibaran bendera terjadi pada 17b Agustus 2020, sekitar pukul 07:00 WIT, di mana seorang warga bernama Stenly Patipelohy (36) telah melaporkannya ke Polsek Baguala untuk diusut," ujar Lucky.

Stenly adalah seorang warga Desa Passo Air besar RT 036/RW 007 Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang pertama kali melihat adanya sebuah bendera asing yang berkibar pada tiang bendera milik Kantor Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut Lucky, awalnya saksi yang sementara duduk di dalam dapur rumahnya sekitar pukul 06:00 WIT didatangi seorang tetangga bernama Ny. Desi yang menceriterakan bahwa ada bendera RMS berkibar di kantor Tipikor.

Mendengar cerita tersebut, saksi langsung berlari menuju kantor Pengadilan Tipikor yang letaknya dari rumahnya sekitar 200 meter.

"Tiba di TKP sekitar pukul 06:15 WIT, saksi melihat ada lima orang yang sementara memegang tiang bendera dan seorang diantara mereka  memanjat tiang untuk menurunkan bendera RMS.

Setelah berhasil diturunkan, bendera tersebut kemudian diamankan Babinsa Desa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina.  

Sementara saksi Stenly langsung bergegas ke Polsek Baguala untuk melapporkan kejadian tersebut sehingga polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta mengamankan TKP.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020