Polres Maluku Tengah (Malteng) menyita ratusan liter miras tradisional jenis sopi dari tangan warga yang hendak membawanya ke tempat lain untuk dijual, maupun dari rumah-rumah penduduk diduga sebagai penghasil.

"Ada 470 liter sopi yang kami sita ketika dilakukan razia peredaran minuman keras (Miras) dipimpin Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andrias Kakisina," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Jumat.

Razia peredaran Miras ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres Malteng..

Menurut dia, 470 liter miras jenis sopi ini disita aparat kepolisian di Kecamatan Elpaputih serta Kecamatan Waipia.

Langkah penertiban ini dilakukan karena selama ini miras diduga menjadi salah satu pemicu utama dari terganggunya stabilitas keamanan di Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Malteng.

"Miras-miras itu disita dari rumah warga maupun dari angkutan umum yang akan dibawa dari Kecamatan Waipia maupun Elpaputih ke daerah lain di Malteng," tandasnya.

Barang bukti yang disita ini telah dikemas dalam jerigen berukuran 5 liter, dan 25 liter, kemudian dibalut kertas bening dan dimasukan ke dalam karung.

Setelah diamankan, polisi kemudian membawa ratusan liter miras dari warga ke Mapolres Malteng untuk dimusnahkan.

"Untuk identitas produsen dan penjual maupun pemilik dari miras jenis sopi tersebut telah diambil sambil dibina," katanya.

Selain melakukan razia miras, Kapolres juga mengakui jika personil Satuan Narkoba Polres Malteng melakukan pembagian masker bagi warga yang ditemukan tidak menggunakannya saat beraktivitas.

"Kita juga melakukan sosialisasi imbauan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka menuju adaptasi kehidupan baru, termasuk  membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang ditemukan tidak memakainya," tandas Kapolres.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020