Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pihaknya intensif melakukan pencegahan peredaran minuman keras(miras), terutama produksi lokal jenis sopi yang diproduksi warga maupun yang telah dikemas untuk dijual.

"Miras menjadi salah satu penyebab utama terjadinya gangguan stabilitas keamanan baik di Provinsi Maluku, maupun Kaupaten Malteng," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Senin.

Untuk itu upaya mencegah peredaran serta memberantas miras kini menjadi salah satu prioritas utama Polres Malteng dalam menjaga dan menciptakan situasi kondisi keamanan di wilayah hukum Polres tersebut.

Menurut dia, Kasat Narkoba Polres Malteng, Iptu Andrias Kakisina bersama personilnya pada pekan lalu melakukan razia dan menyita lebih darii 400 liter sopi di Kecamatan Waipia dan Kecamatan Amahai.

"Kini petugas kembali melakukan razia peredaran miras di Kecamatan Seram Utara dan menyita 150 liter sopi," ujar Kapolres.

Ratusan liter miras tradisional jenis sopi ini disita dari tangan warga yang menjualnya di rumah mereka maupun kendaraan umum yang melintas.

Dikatakan, ratusan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik bening lalu diisi dalam karung, dan ada juga yang disimpan dalam jerigen berukuran 5 maupun 25 liter.

"Ada yang disita dari kendaraan yang melintas di kawasan Seram Utara dan ditemukan langsung dari rumah warga," tandasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya akan dimusnahkan, sementara untuk warga diberikan teguran dan binaan, namun ada juga miras yang tanpa pemiliknya.

Selain razia peredaran miras, polisi juga membagikan masker dan melakukan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus corona, termasuk dalam rangka adaptasi kehidupan baru yang akan dilakukan oleh pamerintah di tengah pandemi COVID - 19.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020