Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menolak pendaftaran dan registrasi bakal calon (balon) Bupati - Wakil Bupati petahana,  Bahrain Kasuba - Muchlis Sangaji, karena tidak disertai kehadiran pimpinan partai politik (parpol) dan membawa rekomendasi.

Ketua KPU Halsel,  Darmin Hasim dihubungi, dari Ternate, Senin, membenarkan kalau balon petahanan Bupati - Wakil Bupati yang diwakili Muchlis Sangaji bersama pengurus Partai Gerindra tiba di KPU sekitar pukul 23.30 Wit, tetapi tidak terlihat Bahrain dan pimpinan parpol.

"Pasangan Balon petahana ini saat mendaftar tidak dihadiri pimpinan partai politik pengusung dan Bahrain sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Karena itu, KPU tidak melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen balon petahana karena tidak hadirnya Bahrain maupun alasan ketidakhadirannya, maka KPU tidak bisa melakukan proses dan mekanisme registrasi pendaftaran..

Kondisi ini mengakibatkan terjadi perdebatan antara Komisioner KPU dan perwakilan pasangan balon Bahrain - Muchlis.  KPU tetap bersikeras menolak meregistrasi pendaftaran pasangan itu.

Kuasa hukum Bahrain - Muchlis, Fadli Tuanany memprotes sikap KPU tersebut dan meminta membuat surat penolakan registrasi.i KPU tetap menolak karena belum sampai pada pendaftaran, karena tidak memenuhi persyaratan.

Petahana yang maju di pilkada Halsel itu terlihat ketika Bahrain - Muchlis  hanya memiliki dukungan dari Partai Gerindra dengan tiga kursi, praktis tidak memenuhi persyaratan.

Lebih sialnya lagi, Bahrain yang juga Ketua DPK PKPI Halsel secara resmi dipecat dan digantikan kepengurusan baru.

Dengan demikian, petahana tidak bisa menjadi peserta di Pilkada kabupaten Hasel pada 9 Desember 2020  karena tidak lagi memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU kabupaten setempat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020