Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) melarang petahana, yang bakal maju bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, melakukan pemindahan atau penggantian pejabat.
"Ketentuan ini diperuntukkan bagi Kepala Daerah yang sedang menjabat atau petahana ingin kembali mencalonkan diri jadi Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri dalam Negeri," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Halut Ahmad Idris di Ternate, Selasa.
Imbauan dari Bawaslu Halut ini merujuk pada perombakan birokrasi maupun rolling jabatan dan sejenisnya di atas tanggal 6 Februari 2020.
Larangan itu mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pilkada serentak tahun 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah, Kemendagri mencatat sekitar 70 persen petahana berkompetisi, salah satunya Kabupaten Halut dan hal ini tentu menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Di tempat terpisah, calon Walikota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim sekaligus kembali mengklaim bahwa pencalonannya bersama Muhammad Sinen akan memborong 23 kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, bahkan 23 kursi ini diisi oleh 7 partai politik di Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Capt Ali Ibrahim, pasangan berakronim AMAN Jilid II memiliki peluang besar menggandeng 23 kursi parlemen.
Dikatakannya, saat ini telah ada sinyal dari beberapa Partai Politik yang memiliki kursi di Parlemen untuk memberikan rekomendasi ke pasangan AMAN. Hanya saja untuk beberapa partai tersebut masih dirahasiakan.
"Kalau saat ini yang sudah pasti adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDIP, kemarin saya baru selesai mengikuti Fit And Proper Test di PKS dan saya optimis pasangan AMAN dalam menyambut pilkada Kota Tikep 2020 nanti, akan didukung oleh 7 partai politik yang jumlah kursinya secara keseluruhan sebanyak 23 kursi di DPRD Tidore," katanya.
Terkait dukungan dari PAN yang telah memberikan surat tugas untuk memenangkan pasangan AMAN Jilid II, Ketua DPD PAN Kota Tidore Ratna Namsa turut mengatakan bahwa DPD PAN Kota Tidore tetap patuh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.