Fraksi Golkar DPRD Maluku mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperhatikan penyiapan fasilitas kesehatan yang memadai bagi masyarakat terutama di tengah pandemi COVID-19..
"Perlu ada perhatian lebih dari Pemda dalam bidang kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik," kata Wakil Ketua F-Golkar DPRD Maluku, Fredik Rahakbauw di Ambon, Senin.
Berbagai fasilitas kesehatan pada setiap rumah sakit umum daerah(RSUD) harus lebih disiapkan guna memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal.
Menurut dia, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan hak-hak kesehatan yang dimiliki telah diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam pasal 34 ayat (3) menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut dia, Pemda juga perlu melakukan evaluasi terhadap Direksi Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr. M. Haulussy Ambon beserta stafnya atas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Masih ada keluhan warga akibat rasa ketidakpuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan pihak RSUD milik Pemprov Maluku tersebut," tandasnya.
FraksiGolkar juga meminta agar Pemprov Maluku memperhatikan proses kenaikan pangkat dari para tenaga medis, dan ini harus tertangani secara baik oleh Badan Kepegawaian Daerah(BKD).
Sehingga para tenaga medis ini hanya fokus untuk bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat yang menggunakan jasa di RSUD Haulussy Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Perlu ada perhatian lebih dari Pemda dalam bidang kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik," kata Wakil Ketua F-Golkar DPRD Maluku, Fredik Rahakbauw di Ambon, Senin.
Berbagai fasilitas kesehatan pada setiap rumah sakit umum daerah(RSUD) harus lebih disiapkan guna memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal.
Menurut dia, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan hak-hak kesehatan yang dimiliki telah diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam pasal 34 ayat (3) menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurut dia, Pemda juga perlu melakukan evaluasi terhadap Direksi Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr. M. Haulussy Ambon beserta stafnya atas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Masih ada keluhan warga akibat rasa ketidakpuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan pihak RSUD milik Pemprov Maluku tersebut," tandasnya.
FraksiGolkar juga meminta agar Pemprov Maluku memperhatikan proses kenaikan pangkat dari para tenaga medis, dan ini harus tertangani secara baik oleh Badan Kepegawaian Daerah(BKD).
Sehingga para tenaga medis ini hanya fokus untuk bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat yang menggunakan jasa di RSUD Haulussy Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020