Pemerintah Kabupaten(Pemkab)  Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku akan mulai menerapkan peraturan bupati (perbup) terkait penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pekan depan.

"Target kami Rabu pekan depan, 23 September 2020 Perbup tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah mulai diterapkan di sini," kata Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Saumlaki, Kamis.

Perbup tersebut, kata dia, disusun untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, guna memperkuat upaya peningkatan efektivitas pengendalian COVID-19 dari pusat hingga daerah.

Sebelum perbup resmi diberlakukan, Pemkab akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan media massa, para camat, kepala desa, tokoh agama dan ormas di Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, warga yang melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi peringatan dan sanksi administratif, berupa denda uang dan pencabutan izin atau penutupan aktivitas bagi pelaku usaha sebagaimana telah ditetapkan dalam perbup.

"Larangan-larangan berupa kerumunan orang atau aksi massa yang tidak boleh lebih dari 30 orang. Kemudian menjaga jarak satu meter, wajib pakai masker, cuci tangan dan lain-lain sebagainya," kata Petrus.

Lebih lanjut Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kepulauan Tanimbar itu mengatakan saat ini pihaknya sementara meminta masukan dari forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan tokoh agama, serta berkonsultasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Dalam beberapa hari ke depan naskah akademik perbup segera diusulkan kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Ini karena adanya kebutuhan yang mendesak. Jika ada peraturan daerah maka itu menjadi landasan hukum yang sempurna dalam rangka penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di Tanimbar," ucap Petrus Fatlolon.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020