Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu setempat pada 21 September 2020 terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan petahana Frans Maneri - Muchlis Tapi Tapi.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Halut, Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Kamis membenarkan berdasarkan PKPU 13 dan PKPU 25, pihaknya sedang maraton melakukan pengkajian atas rekomendasi Bawaslu Halut. 

"Rekomendasi dari Bawaslu yang kami terima pada 21 September 2020 dan sampai sejauh ini KPU sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam PKPU 13 dan PKPU 25. Kami sudah melakukan tindakan pencermatan dan penelitian," ujarnya.

Jalil menyatakan, sehari setelah menerima rekomendasi Bawaslu, maka pihaknya langsung melayangkan panggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor, guna memintai keterangan.

"Kita sudah meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor pada  22 September 2020," katanya.

Olehnya itu, pihaknya meminta agar masyarakat bersabar atas keputusan yang nanti disampaikan berdasarkan pengkajian rekom dugaan pelanggaran yang dimaksudkan, sebab, perlu ketelitian dalam memutuskan suatu permasalahan.

"Sekarang kita sudah susun dan mengkaji, mudah-mudahan secepatnya telah ada kesimpulan dan bahkan sampai kita putuskan nantinya. KPU sedang dalam menuju ke arah kesimpulan itu. Kami punya waktu 7 hari sejak tanggal 21 September dan masih dalam langkah pencermatan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halut menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi dan terancam diskualifikasi yang dilakukan petahana Frans Manery yang dilaporkan oleh Tim Paslon Joel - Said. 

Divisi Hukum dan Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halut Iksan Hamiru dihubungi menyatakan, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU Halut dan akan menjadi ancaman diskualifikasi untuk maju bertarung pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. 

"Sudah dilakukan kajian oleh Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dan sudah ditindaklanjuti laporan tersebut dimana perkara tersebut bernomor 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020," kata Iksan.

Ditanya mengenai pelanggaran yang dibuat pertahana, dia menjelaskan, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan dan berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa terlapor Bupati Halut sebagai petahana telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016.

"Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada pihak Pelapor dan Terlapor, serta beberapa saksi yang mengetahui turut hadir pada program kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBN, pada Senin tanggal 7 September 2020 di Desa Markati Kecamatan Kao Barat lalu," tandas Iksan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020