Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan pelanggaran di TPS berkode 903 di area perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, dari monitoring serta pengawasan yang dilaksanakan secara intensif terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP dari luar dapil, bahkan ada yang di luar dari Malut.
"Kurang lebih 40 orang ber KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dilakukan PSU di TPS 903 NHM," kata Ahmad.
DIa merincik kategori pemilih yang dapat melakukan pencoblosan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB, sehingga temuannya adalah pemilih di luar kategori yang dimaksud.
"Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa, sehingga kami merekomendasikan PSU," ujar Ahmad.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani mengatakan, Bawaslu telah menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di wilayah Malut.
Bahkan, Bawaslu mencatat ada pelanggaran kategori berat di 15 titik tersebar di Kota Ternate, Pulau Morotai, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah maupun di Kabupaten Kepulauan Sula.
Apalagi, kata Masita, penemuan kasus pelanggaran berat ini akan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dirinya merinci, pelanggaran berat yang ditemukan itu bervariatif mulai dari anak bawah umur melakukan pencoblosan di TPS Kelurahan Jati, ada warga mencoblos empat surat suara DPRD Provinsi, seorang warga pendatang gunakan undangan milik orang lain untuk mencoblos di TPS 10 Tanah Tinggi.
Lalu di Halmahera Barat seorang wanita yang bernama Firja Sadek viral di media sosial, lantaran masuk ke bilik suara dengan membawa 15 kertas suara dan sudah melakukan coblos sebagian kertas surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 di Desa Akelamo Cinga - Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Selain itu, ada oknum pemilih gunakan KTP orang lain melakukan pencoblosan di TPS 35 Fidi Jaya serta ada warga yang tidak berdomisili di Kabupaten Halteng mencoblos.
Bawaslu rekomendasi Pemungutan suara ulang di TPS khusus NHM
Minggu, 18 Februari 2024 4:04 WIB