Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara (Malut) berjanji hentikan sementara aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini apabila tidak koperatif  merealisasikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2020.

"Dari laporan, ada 10 perusahaan tambang diberi waktu sampai Desember 2020 untuk merealisasikan dokumen RKAB," kata Kepala Dinas ESDM, Malut, Hasyim Daeng Barang di Ternate, Jumat.

Dia menyatakan, pihaknya intensif melakukan pengawasan dan telah memberikan waktu kepada perusahan tambang lainnya dengan teguran keras.

Selain itu, dari 10 perusahan ini  diberhentikan sementara kegiatan operasi produksinya sampai dengan Desember 2020. Jika belum juga memasukan dokumen RKAB, maka dicabut izinnya.

Dia menjelaskan, dari 20 perusahan 10 diantaranya tidak bisa menyampaikan RKAB perusahan dalam tahun anggaran 2020 sehingga Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba  sudah menandatangani penghentian kegiatan operasi produksi.

"Ada sepuluh perusahan yang belum memasukan dokumen RKAB untuk 2020 yaitu PT Bawa Kekal Sejahterah Internasional, PT Lolopoli Mining CDX, PT Mineral Elok Sejahterah, PT Putra Pangestu, PT Obi Prima Nikel, PT Karya Cipta Sukses Lestari, PT Kurun Cerah Cipta, PT Makmur Jaya Lestari, PT Sanatova Anugerah dan PT Wana Halmahera Barat Permai" kata  Hasyim.

Sebelumnya, Pemprov Malut menyatakan, sedikitnya tiga perusahaan tambang beroperasi di wilayah Malut menyalurkan sumbangannya melalui dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.

Dia membenarkan  tiga perusahan  sudah dipastikan memberikan  hibah yakni  PT NHM senilai Rp 4 miliar, PT Wana Tiara Persada senilai Rp 2 miliar ditambah Rp 100 juta dari PT ARA.

"Kami masih menunggu kesepakatan dari direksi pimpinan dan akan memberikan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga pemprov beri waktu satu minggu untuk mereka dapat merealisasikan dan mempelajari dokumen NPHD itu dan kemudian akan kembalikan ke kami setelah menentukan nilai besaran yang akan dihibahkan ke pemerintah daerah," tandas Hasyim.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020