Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan, laporan pelanggaran administrasi dilakukan calon bupati petahana Frans Manery saat memberikan bantuan ke petani di Kao Barat tidak terbukti.

Ketua Divisi Hukum KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Selasa mengatakan, KPU melakukan kajian selama tujuh hari sesuai dengan aturan PKPU guna mengambil dan memutuskan apakah rekomendasi tersebut layak masuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau tidak sama sekali.

"Hasil kajian yang dilakukan selama enam hari itu, maka KPU telah menetapkan bahwa terlapor Frans Menery tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan," ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Halut pada 21 September 2020 terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon FM-Mantap beberapa waktu lalu di desa Makarti kecamatan Kao Barat, telah final hasil keputusan resmi yang dikeluarkan pada Senin (28/9) kemarin.

Selain itu, untuk memutuskan rekomendasi tersebut, dibutuhkan langkah-langkah atau tahap yang harus dilakukan oleh KPU mulai dari pemanggilan pelapor dan terlapor hingga meminta keterangan keduanya dan di kaji oleh para ahli agar disimpulkan dalam suatu keputusan dan hasilnya tidak terbukti adanya unsur pelanggaran administrasi.

"Hasil kajian kami telah melalui tahapan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2013 serta PKPU Nomor 25 tahun 2014 dengan Format pelanggaran Model PTPL- 2 dengan nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 itu telah diserahkan ke Bawaslu setempat pada Senin kemarin," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin belum menanggapi terkait adanya hasil KPU Halut tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020