Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada seluruh legislator akan mengagendakan kegiatan reses terhitung  28 September hingga 11 Oktober 2020 tidak dimanfaatkan untuk melakukan kampanye dalam momentum pilkada delapan kabupaten/kota. 

"Kami berharap kegiatan reses ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada oleh legislatif, karena saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye pilkada serentak di delapan kabupaten/kota," kata ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Selasa.

Menurut dia, Bawaaslu Malut tidak mempersoalkan hajatan rutin anggota DPRD tersebut, akan tetapi, pihaknya mengingatkan agar reses tidak dimnanfaatkan dengan nuansa politik atau kampanye terselubung.

Dia mengakui, peringatan ini mengingat reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD dan ada kemungkinan penggunaan fasilitas negara,  makanya anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye terutama bagi kandidat yang diusung partainya.

Dia juga menginstruksikan pada jajarannya agar dapat mengawasi pelaksanaan reses DPRD Malut sehingga bisa berjalan sesuai koridor. 

"Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya," katanya.

Bawaslu Malut, kata Muksin, akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi DPRD. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020