Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), membentuk Pokja COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang akan berlangsung di kota itu bulan Desember.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan di Ternate, Senin, menjelaskan, pembentukan pokja pencegahan COVID-19 itu tindak lanjut dari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0561, guna mencegah munculnya klaster baru Pilkada di berbagai daerah.

"Rapat koordinasi pembentukan Pokja pencegahan COVID-19 hari ini dihadiri berbagai unsur di antaranya KPU, Kepolisian, Kodim, Kajari, Satuan Tugas COVID Kota Ternate dan Satpol PP serta Kesbangpol Kota Ternate," katanya.

Dasar hukum pembentukan pokja itu antara lain Undang-Undang Pemilihan Umum, Perbawaslu, Peraturan KPU, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan pidana umum.

Kifli mengatakan, pokja bertugas memastikan dijalankannya protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada dan kampanye.

"Jadi nanti di dalam pokja ini kita turun bersamaan sehari dua untuk memantau kegiatan-kegiatan tahapan salah satunya saat ini adalah tahapan kampanye dan apabila ada pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020