Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan, 19 pedemo diamankan setelah aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja di Kota Ternate diwarnai kericuhan.

"Aksi massa yang dilakukan ratusan mahasiswa se-Kota Ternate sempat terjadi kericuhan sehingga polisi mengamankan mereka," kata Kabid Humas Polda Malut  AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu.

Mereka diamankan Polisi ketika terjadi kericuhan di depan Kantor Wali Kota Ternate karena ulah oknum pedemo dinilai tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.



Disebutkan pula oleh Kabidhumas, di antara mereka yang diamankan itu terdapat 13 mahasiswa dan dua orang pelajar. .

"Mereka diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Malut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, tidak ada penangguhan penahanan terhadap para pelaku," ujarnya.

Mereka yang diamankan, yakni FU (19) mahasiswa, JIA (24) pedagang kopi, MRA (19) mahasiswa, MRG (23) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, RMH (24) penganguran, HBH (20) mahasiswa, RB (17) pelajar, LW (24) mahasiswa, AR (20) penganguran, UA (25) mahasiswa, AFY (21) penganguran, GA (21) mahasiswa, MH (19) mahasiswa, MI (18) mahasiswa, GW (19) mahasiswa, MA (19) mahasiswa, AS (19) mahasiswa, dan FB (18) pelajar.

Kabidhumas mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, dan buruh yang melaksanakan aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak membuat situasi menjadi anarkis.

"Lakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dengan tertib, jangan menyebabkan kericuhan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum sehingga menimbulkan kerugian jiwa maupun materiel,"katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020