Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku mengeksekusi Sunarko yang merupakan terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan.

"Hari ini kita mengeksekusi terpidana Sunarko, dan uang Rp3,142 miliar yang disita itu nanti dihitungkan dengan uang hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinisi Maluku," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudy, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, nantinya sisa dana yang disita dari tangan terpidana dikembalikan, atau apakah untuk dibayarkan dendanya Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan.

Status buronan disandang Sunarko sejak April 2020 lalu dan akhirnya tertangkap di Riau.

Eksekusi langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon setelah tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon hari ini.

Sementara Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo menjelaskan, tertangkapnya Sunarko dan dieksekusi untuk perkara pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten MBD yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran Rp25 miliar.

"Yang menjadi penyimpangan di sini adalah kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditemukan dalam surat perjanjian kerja dan pembayarannya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK.

Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berlanjut dengan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Makanya hari ini dilaksanakan eksekusi putusan MA RI dengan cara memasukan terpidana ke dalam penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," tandasnya.

Terpidana juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp2,961 miliar yang dipulangkan dari uang sitaan Rp3,142 miliar, subsider dua tahun kurungan," ucapnya.

Sunarko ditangkap atas kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kejati Maluku dan Kejati Riau setelah berstatus DPO jaksa sejak April 2020.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020