Ambon (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih memburu dua terpidana kasus korupsi berstatus buronan jaksa.
"Tersisa dua orang lagi yang masih dalam pencarian tim Tabur yakni Syarief Tuharea dan Ir. M. Latuconsina," kata Kajati Maluku, Roroga Zega di Ambon, Kamis.
Pada 2020, lanjutnya, ada tujuh buronan Kejati Maluku yang masih dicari.
Seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Jusuf Rumatoras telah menyerahkan diri.
Pada periode Januari sampai Maret 2021, sudah ditangkap lagi dua orang DPO jaksa. Dengan demikian, tersisa dua buron yang masih bersembunyi hingga saat ini.
Ia mengimbau seluruh DPO yang masih tersisa untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan.
"Kami selalu melakukan pengejaran dan diyakini akan tertangkap di manapun mereka bersembunyi," tandas Kajati..
Seorang DPO yang baru tertangkap di Makassar, Sulsel yakni Ong Onggianto Andres. Bersangkutan telah dieksekusi ke LP Nania Ambon pada Rabu (10/3).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ong Onggianto Andres berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1713 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 15 Januari 2014.
Menurut Kajati, MA memutuskan terpidana dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp516 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung- Kejati Maluku buru dua buron
Kamis, 11 Maret 2021 13:40 WIB