Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan, sebanyak 60 masyarakat miskin menerima bantuan hukum gratis per 16 Juli 2025.
"Pemberian bantuan hukum gratis tersebut berkat kerja sama organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) bersama," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Kamis.
Kemenkum Malut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
"Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ungkap Argap Situngkir.
Adapun pemberian bantuan hukum gratis ini diberikan kepada 50 bantuan hukum litigasi, dan 10 non litigasi.
Pemberian ini menjadi penting mengingat belum semua pencari keadilan/masyarakat, mampu mendapatkan layanan bantuan hukum. Olehnya itu, sinergi PBH dan Kemenkum Malut merupakan upaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Argap Situngkir mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis untuk menghubungi organisasi PBH terdekat. Namun jika terkendala, dapat menghubungi Kanwil Kemenkum Malut di Ternate.
Ia mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis tersebut dilakukan melalui kerja sama Kanwil Kemenkum Malut dengan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.
"Kanwil Kemenkum Malut bekerja sama dengan 13 organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di Kabupaten/Kota di Malut untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu," ujar Argap Situngkir.
Sedangkan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menambahkan, warga yang kurang mampu dapat menghubungi organisasi PBH di Malut yang telah bekerja sama dengan Kemenkum Malut.
