Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat sepanjang lima tahun terakhir, kasus perceraian dan penganiayaan mendominasi perkara permohonan bantuan hukum.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis, mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis dilakukan melalui kerja sama Kanwil Kemenkum Malut dengan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.
"Kanwil Kemenkum Malut terus bekerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di Kabupaten/Kota di Malut untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu," ujar Argap Situngkir.
Pada tahun 2025, Argap Situngkir telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Dirinya menyebut, pemberian bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Mengingat belum semua pencari keadilan/masyarakat tidak mampu mendapatkan layanan bantuan hukum, maka kami berharap seluruh OBH terakreditasi di Provinsi Maluku Utara dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab," ujar Argap Situngkir.
Berdasarkan data sidbankum.bphn.go.id trend permohonan bantuan hukum gratis yang masuk pada Kemenkum Malut sepanjang tahun 2022 – 2025 didominasi oleh perkara perceraian sebesar 69 persen, penganiayaan 10,2 persen, Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 9,9 persen, pelecehan 7,4 persen dan pencurian 3 persen.