Saumlaki, Maluku (ANTARA) - Perkara perlindungan anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, mendominasi persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Saumlaki selama dua tahun terakhir.
Pelaksana Tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Sahriman Jayadi di Saumlaki, Sabtu, menyatakan perkara perlindungan anak yang telah disidangkan di antaranya, seperti kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Selama 2020, lanjutnya, perkara perlindungan anak mencapai 80 persen dari total 140 kasus pidana yang disidangkan di PN Saumlaki.
"Sementara untuk 2021, kendati baru di awal Oktober, jumlah kasusnya sudah menjadi 80 persen. Sesuai data register kami ada 80 persen perkara perlindungan anak. Anak sebagai korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan juga anak sebagai pelaku," ujar Sahriman.
Menurut dia, terdakwa kasus pelecehan seksual seperti persetubuhan terhadap anak, pelakunya semua adalah orang dewasa. Motif dari para pelaku bervariasi, dan rata-rata para pelaku punya hubungan kekerabatan yang dekat atau masih keluarga dekat dengan korban.
"Kami belum pernah menemukan pelakunya orang jauh. Ada pelaku adalah orangtua, dan ada juga pelaku sebagai paman," ujarnya.
Sahriman menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut, maka majelis hakim menghukum para terdakwa yang telah terbukti melakukan pelanggaran perlindungan anak dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Mereka berharap dengan adanya putusan yang berat itu, ada efek jera dan meminimalisasi terjadinya peningkatan jumlah kasus perlindungan anak.
Kendati demikian, kasusnya terus bertambah dan ia memprediksi akan ada peningkatan jumlah kasus perlindungan anak dalam dua bulan ke depan.
"Yang kami lihat, hingga kini masih di peringkat pertama. Kemungkinan November dan Desember nanti masih bertambah maka pasti meningkat," katanya.
Dia mengatakan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain itu, Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
"Oleh karena itu, kami butuh langkah-langkah kongkrit dari semua pihak untuk bisa meminimalisir semakin bertambahnya kasus ini," tutupnya.
Perkara perlindungan anak dominasi sidang pidana di PN Saumlaki, patut disikapi
Sabtu, 16 Oktober 2021 9:46 WIB