Jakarta (ANTARA) - Komite I DPD RI berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan aspirasi atas sejumlah permasalahan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang sudah diangkat maupun sedang dalam proses pengangkatan.
"Kami Komite I DPD RI terus berkoordinasi dengan MenpanRB, BKN agar semuanya benar-benar diselesaikan tahun 2025. Dari 1 juta 17 ribu formasi ASN PPPK, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025, kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu tapi tetap di tahun 2025," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai melangsungkan pertemuan konsultasi langsung dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu pun mengaku masih banyak mendapati masalah di daerah sampai bulan Juli 2025, termasuk dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang dilaporkan kepadanya.
"Diantaranya adalah relokasi/mutasi guru ASN PPPK formasi (tahun) 2021, 2022; pengangkatan ASN PPPK formasi 2024; termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu; dan pencantuman gelar," ucapnya.
Dia lantas melanjutkan, "Kami mendorong agar yang paruh waktu diupayakan selesai Oktober 2025 juga, setidak-tidaknya tidak jauh dari Oktober, paling tidak tetap di 2025. Karena kami khawatir akan muncul tuntutan-tuntutan setelah yang dapat formasi sudah semua menerima SK (surat keputusan)."
Adapun berdasarkan pertemuan yang dilakukannya dengan Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah dari Formasi tahun 2021 dan 2022, dia menyebut adanya dorongan aspirasi untuk meminta kejelasan realisasi kebijakan relokasi sekitar 600 guru ASN PPPK guru SMAN/SMKN Jawa Tengah yang telah diajukan hingga tahun ajaran, namun belum kunjung terealisasi.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa permasalahan relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah sepanjang dalam wilayah kewenangannya.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN bahwa mutasi dan promosi menjadi kewenangan PPK.
Dia menjelaskan ASN PPPK setelah ditetapkan oleh BKN RI dalam satu instansi maka kewenangan remapping dan redistribusi menjadi kewenangan PPK untuk selanjutnya melapor kepada MenpanRB dan BKN melalui sistem E-Mutasi.
Dia menuturkan dengan melapor menggunakan E-Mutasi maka sistem akan membaca apakah relokasi memenuhi syarat, misalnya menyangkut wilayah kewenangannya hingga formasi kekurangan tenaga pendidik pada mata pelajaran atau bidang di sekolah lain tujuan relokasi.
"Prinsipnya kan mutasi promosi itu menjadi kewenangan PPK melalui prosedur/sistem E-Mutasi. Tidak perlu melalui surat menyurat lagi ke BKN, MenpanRB, maupun Mendikdasmen," kata Zudan usai pertemuan.
Bahkan, lanjut dia, BKN memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendikdasamen bahwa pemindahan guru, pengawas dan kepala sekolah dilakukan dan dilaporkan melalui sistem e-Mutasi dan otomasi.
"Jadi Pak Muhdi kalau perlu saya akan datang ke Jawat Tengah menjelaskan langsung ke daerah," katanya.
Zudan lantas mengingatkan pula soal pencantuman gelar bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan, baik akademik maupun vokasi, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar.
"Gelar akademik, vokasi, bahkan profesi, sertifikasi, keuangan, agar dicantumkan dalam data ASN karena sesuai arahan presiden diperlukan profil ASN yang lengkap," katanya.
Sehingga, lanjut dia, apabila dibutuhkan ASN dengan kompetensi tertentu untuk ditempatkan pada posisi dengan spesifikasi tertentu maka dapat melihat data yang ada.
Untuk itu, lanjut dia, setiap ASN yang memiliki gelar dapat melakukan pembaharuan data diri secara mandiri ke dalam sistem My ASN BKN, termasuk pencantuman gelar profesi.
Muhdi pun berharap Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kemudahan tersebut sehingga data ASN termasuk PPPK lengkap sebagaimana yang dimiliki oleh ASN tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komite I DPD berkoordinasi dengan BKN soal permasalahan ASN PPPK