Ternate (ANTARA) - Komite II DPD RI menggelar kunjungan kerja dan pertemuan dengan pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka penyusunan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu menjelaskan bahwa Komite II DPD RI yang membidangi sumber daya alam dan ekonomi tengah melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
"Hilirisasi ini harus diarahkan tidak hanya pada pengolahan bahan mentah, tetapi juga pada industrialisasi dan manufaktur yang berkelanjutan," ujar Badikenita di Ternate, Maluku Utara, Selasa.
Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar inventarisasi masalah ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi terkini sektor pertambangan, tantangan dalam hilirisasi, serta dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi di tingkat daerah.
"Perekonomian daerah harus menjadi prioritas, baik dalam situasi saat ini maupun dalam perencanaan jangka panjang. Dengan hasil kunjungan kerja ini, kami berharap dapat menyusun regulasi yang menciptakan ekosistem hilirisasi yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah maupun nasional," tambahnya.
Badikenita menegaskan bahwa kegiatan kunjungan kerja ini merupakan bentuk nyata kehadiran DPD RI dalam menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.
Kegiatan yang berlangsung di Ternate ini turut dihadiri oleh Pejabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir menekankan pentingnya hilirisasi dalam meningkatkan nilai tambah industri pertambangan serta menciptakan ekonomi yang lebih kompleks dan berkelanjutan.
"Hilirisasi adalah proses transformasi ekonomi yang bertujuan mendorong industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi. Salah satu tujuan utama revisi UU Minerba adalah mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara serta meningkatkan inklusivitas sektor pertambangan," ujar Samsuddin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai tambah produk tambang melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor pertambangan.
"Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan menjadi rujukan dalam finalisasi RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini harus memberikan manfaat tidak hanya bagi pengelola tambang, tetapi juga bagi masyarakat Maluku Utara," tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Ketua dan anggota Komite II DPD RI, Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara Sri Haryanti Hatari, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi-BKPM Rizwan, serta Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Hersanto Raharjo.
Sehingga, kata dia, dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Utara.