Ketua Pansus I DPRD Maluku, Fredrek Rahakbauw mengatakan, penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah PT. Maluku Energi Abadi (MEA) haruslah dilakukan dengan perhitungan yang cermat dengan mempertimbangkan berbagai regulasi serta kemampuan keuangan daerah.

"Penyertaan modal harus berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel," katanya, di Ambon, Rabu.

Penjelasan Fredrek disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian laporan pansus pembahasan raperda tentang perseroan daerah PT. Maluku Energi Abadi, dan laporan pansus pembahasan ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan daerah tersebut.

Menurut dia, penyertaan modal pada perseroda jangan sampai berimplikasi pada terganggunya berbagai program pembangunan daerah yang telah disusun.

"BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisiensi, kurang memiliki orientasi pasar dan tidak memiliki reputasi yang baik serta profesionalisme yang rendah," ujar Fredrek.

Masih banyak aksi pemerintah daerah dalam melakukan intervensi berlebihan terhadap BUMD dan ketidak-jelasan antara menghasilkan lalu di sisi lainnya dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.

"Kondisi ini dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya tidak pernah memberikan laba dan manfaat kepada masyarakat luas tetapi hanya kepada beberapa masyarakat elit daerah, menyebabkan keadilan dan pemerataan tidak jelas," tandasnya.

Dia berharap raperda tentang pembentukan perusahaan daerah ini dapat disetujui dan akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD.

Pansus I DPRD Maluku dibentuk berdasarkan surat keputusan DPRD nomor 12 tahun 2020 dan mulai bekerja sejak Juni 2020 melalui serangkaian kegiatan rapat, baik secara  internal maupun raker dengan Pemprov Maluku..
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020