Ambon (ANTARA) - Komisi II DPRD Maluku meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperbarui data kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai dasar pengajuan tahun anggaran 2027.
"Sudah diagendakan pemanggilan instansi terkait khususnya dari Dinas Pertanian, Perdagangan, Dina Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi dan UKM untuk memperbarui data kebutuhan BBM di Maluku," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi di Ambon, Kamis.
Menurut dia, data tersebut penting untuk memastikan pengajuan kuota BBM 2027 lebih akurat dan sesuai kebutuhan daerah.
DPRD juga akan mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi dalam distribusi BBM di tingkat kabupaten/kota.
Ia menambahkan keterbatasan penyalur resmi BBM bersubsidi maupun nonsubsidi di sejumlah wilayah, khususnya daerah yang belum memiliki SPBU, masih menjadi kendala pemerataan distribusi energi.
"Untuk mengatasi kendala seperti ini, dibutuhkan adanya upaya percepatan pemberian rekomendasi kepala daerah sehingga distribusi BBM bisa lebih merata," ujarnya.
Ia menjelaskan distribusi BBM bersubsidi memiliki mekanisme ketat, termasuk sistem pelaporan harian secara daring, namun kendala jaringan di sejumlah wilayah masih menjadi hambatan.
Meski demikian, menurut dia, kondisi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha penyalur karena BBM merupakan komoditas strategis.
"Sebagai penyalur BBM bukan hanya sekadar bisnis, namun juga memiliki fungsi pelayanan dan tanggungjawab yang harus dijalankan kepada masyarakat," tegasnya.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026