Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Johan Johanis Lewerissa menyebut rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong perubahan yang lebih komprehensif dalam tata kelola pemerintahan daerah," kata Johan Lewerissa di Ambon, Kamis (23/4).
Pernyataan tersebut disampaikan Johan saat rapat paripurna DPRD terkait penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.
Menurut dia, rekomendasi DPRD mencerminkan peran lembaga legislatif bersama pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dalam perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Seluruh masukan dan catatan yang kami sampaikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bentuk upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mengatakan rekomendasi LKPJ gubernur 2025 yang diberikan DPRD provinsi dalam rapat paripurna dewan bukanlah sekadar formalitas prosedural tetapi sudah menjadi bagian mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang harus ditindaklanjuti secara serius.
"Mekanisme ini ditindaklanjuti lewat penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program-program yang nyata," katanya.
Ia menambahkan rekomendasi DPRD menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026