Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Maluku melengkapi bukti pendukung terkait laporan dugaan kasus 300 kaleng sianida yang dibawa masuk ke Kabupaten Buru untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton di Ambon, Rabu, mengatakan aspirasi yang disampaikan tetap akan ditindaklanjuti sepanjang disertai data dan bukti yang valid.
"Aspirasi yang disampaikan kepada komisi tetap diterima untuk ditindaklanjuti, namun harus disertai alat bukti yang kuat dan valid agar kami juga bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya," ujarnya.
Ia menjelaskan apabila laporan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, komisi akan melakukan pengecekan lapangan bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.
Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela bersama anggota Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa menyatakan laporan yang berkaitan dengan proses hukum memerlukan data pembanding sebelum dibahas lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat.
"Yang dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah sehingga harus ada bukti yang kuat," kata Wahid.
Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku Alwi Rumadhan mendesak DPRD untuk memanggil Kapolda Maluku guna membahas penanganan kasus tersebut, yang menurutnya telah menetapkan satu tersangka.
Ia juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, anggota LSM Umar Rumakepin mempertanyakan keberadaan barang bukti 300 kaleng sianida yang sebelumnya diamankan di Namlea, Kabupaten Buru, yang menurutnya diduga berkurang saat dipindahkan ke Ambon.
Menurut dia, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026