Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara mengadakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif dengan tujuan memperkuat peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

"Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKKP) ini sebagai sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat dan pemilih," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin di Ternate, Sabtu.

Selain SKPP, kata dia, Bawaslu Malut juga membentuk Satuan Karya Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu.

"Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu," katanya.

Bawaslu Malut juga memanfaatkan media sosial. Selain situs resmi Bawaslu, salah satu media yang efektif untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pengawasan pemilu adalah media sosial, hampir semua pengguna internet memiliki akun media sosial yang diaksesnya setiap hari.

"Bahkan, segmen pemilih muda dan pemilih pemula sebagian besar merupakan pengguna aktif media sosial (facebook, twitter, instagram, dan youtube)," katanya.

Muksin mengatakan ada juga pojok pengawasan di kantor Bawaslu Malut dan Bawaslu kabupaten/kota yang merupakan wadah sarana penyediaan berbagai informasi tentang pengawasan pemilu.

Pojok pengawasan berada di sebuah sudut di lobi kantor. Letaknya yang strategis dan mudah terlihat, pojok pengawasan dapat diakses oleh siapa saja yang berkunjung ke kantor Bawaslu

"Pojok pengawasan merupakan terminal pertama bagi para pengunjung Bawaslu untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan dan pengawasan. Dengan mengakses informasi dari pojok pengawasan yang disediakan di sudut depan di lobi kantor maka pengunjung secara mudah mendapatkan informasi terkait pengawasan pemilu," ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pilkada, karena Bawaslu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan.

"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga mengawasi potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kepada jajaran pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020